google-site-verification: google5280bc54d13e2170.html Agustus 2017 ~ RWIZ4RD'S STORIES
Subscribe For Free Updates!

We'll not spam mate! We promise.

Selasa, 08 Agustus 2017

DAK Pendidikan Beserta Kegunaanya


"Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU)." 
Dari kutipan yang saya ambil dari laman wikipedia di atas sudah tertulis jelas asal dan tujuan dari pemberian DAK di setiap daerah. Kebijakan dari setiap daerah dalam pemberian DAK tersebut tentunya tidak sama antara satu sama lain. Kali ini, saya akan membahas DAK dari Kabupaten Bojonegoro.

DAK di kabupaten Bojonegoro diatur oleh PERBUP no.20 tahun 2017 yang menulis bahwa pengadaan Dana Alokasi Khusus di tujukan pada sektor pendidikan dengan harapan agar kualitas program wajib belajar di Bojonegoro dapat berjalan lebih optimal. Jadi, seluruh warga bojonegoro yang menduduki pendidikan tingkat SMA/Sederajat tentunya memperoleh Dana Alokasi yang disediakan pemerintah Kabupaten tanpa terkecuali. Pemilihan tingkat pendidikan yang memperoleh Dana Alokasi Khusus Pendidikan tersebut didasari dengan banyaknya angka putus sekolah yang terjadi pada tingkat SMA/Sederajat. Pemerintah Bojonegoro tentunya sangat berharap dengan pemberian DAK yang dipusatkan pada Pendidikan ini dapat mengurangi angka putus sekolah sehingga Putra/Putri Bojonegoro tetap dapat bersekolah dan berkontribusi dalam pembangunan daerah ataupun negara Indonesia yang tercinta ini.

Untuk pencairan DAK Pendidikan Kabupaten Bojonegoro diatur juga dalam PERBUP no.20 tahun 2017 tepatnya pada pasal 8 yang tertulis sebagai berikut :
Sesuai yang dituliskan diatas, DAK Pendidikan Kab. Bojonegoro diterimakan kepada Siswa/Siswi yang sudah terdata melalui kelurahan/desa berupa sebuah tabungan. Tabungan itu harus dicairkan melalui Bank PD. BPR. Perlu diketahui, bahwa masing-masing siswa/siswi sebelumnya pasti sudah dibimbing pihak kelurahan/desa untuk membuka rekening tabungan guna mencairkan DAK Pendidikan yang telah diberikan tersebut. Disana juga disebutkan huruf a, huruf b, huruf c dan huruf g. Huruf-huruf diatas disebutkan dalam pasal 6 yang mengatur tentang pembedaan jumlah DAK yang diberikan berdasarkan dengan tingkatan kesejahteraan yang telah didata oleh kelurahan/desa setempat. Berikut adalah isi dari Pasal 6 yang mengatur tentang pembagian tersebut :

Tentunya dengan pemberian DAK Pendidikan tersebut pemerintah Kab. Bojonegoro berharap agar DAK tersebut dapat tepat sasaran dan tidak ada penyalah gunaan dari pihak yang berwenang untuk membagikan dana tersebut. Sehingga seperti yang telah saya sebutkan diawal artikel ini bahwa salah satu tujuan pemerintah Kab. Bojonegoro membagikan DAK adalah untuk mengurangi tingginya tingkat putus sekolah yang dapat menghambat kualitas pendidikan di Bojonegoro. Pemerintah juga berharap agar DAK ini digunakan dengan bijak oleh penerima seperti untuk membayar keperluan sekolah, membeli buku pelajaran dan lain-lain. Pemerintah juga tidak ingin jika DAK ini digunakan untuk keperluan yang tidak berhubungan dengan pendidikan alias digunakan untuk bersenang-senang semata.

Semoga dengan diberikanya DAK Pendidikan Kab. Bojonegoro ini dapat bermanfaat bagi semua kalangan, dan juga dapat mewujudkan target yang ingin dicapai oleh pemerintah Kab. Bojonegoro.

Terima kasih